Don't Show Again Yes, I would!

Apa Denda Menghina Wibu Ini Hukum Jika Melanggar

Table of contents: [Hide] [Show]

Apa Denda Menghina Wibu – Tidak asing lagi bagi kita mendengar kata wibu , mungkin banyak dari kalian adalah seorang wibu sejati . Wibu sendiri merupakan seseorang yang sangat menyukai kartun anime yang berasal dari jepang . Di indonesia sendiri wibu sudah cukup populer dikalanganya , hingga banyak sekali event – event wibu di berbagai macam daerah .

Di indonesia sendiri wibu menjadi bahan hinaan bagi mereka yang tidak menyukainya . Karena memang banyak juga yang tergila – gila hingga melakukan hal yang tidak wajar dalam menyukai sebuah fiksi .

Dari hinaan tersebut kini muncul aturan untuk orang yang dengan sengaja menghina atau merendahkan orang yang menyukai anime ini . Dikatakan bahwa hal penghinaan tersebut dapat mengakibatkan hal – hal yang tidak diinginkan .

Apa Itu Denda Menghina Wibu

Munculnya banyak penghinaan bagi kalangan wibu hingga banyak yang merasa terlecehkan . Oleh sebab itu dapat dikategorikan sebagai pelecehan terhadap seseorang yang dapat dilaporkan kepihak berwajib untuk hal yang dilakukan oleh peleceh .

Di Indonesia sendiri peraturan tersebut masuk kedalam Pelanggaran hak asasi manusia tentang Bullying dapat dijerat hukum sebagaimana diatur pada Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76C UU 35 tahun 2014.

Apabila bullying tersebut dilakukan secara verbal dan mengandung unsur hasutan-hasutan untuk bunuh diri dan menyebabkan korban bunuh diri maka dapat pula dijerat dengan Pasal 345 KUHP .

Tidak hanya itu Merujuk pada Pasal 310 KUHP, pelehan nama baik merupakan tindakan merendahkan kehormatan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum.

Pelaku pelecehan ini dapat dihukum berdasarkan Pasal 80 tahun 2014. Disebutkan bahwa setiap pelanggaran terhadap salah satu pihakakan mengakibatkan denda hingga 3 tahun 6 bulan atau hingga Rp 72.000.000.

Memang tingkah laku wibu banyak yang tidak menyukainya lantaran kesukaan yang tidak wajar membuat banyak orang membencinya . Karena memang itu bukanlah hal yang baik dilakukan untuk setiap seseorang .

Dan kurangnya kesadaran toleransi di indonesia banyak hal semacam ini terjadi . Dan memang membuat seseorang korban frustasi dan merusak masa depan anak . Namun kasus semacam ini memang belum pernah terjadi tapi sebaiknya jangan karena dapat merugikan kedua pihak yang bersangkutan .

Sebaiknya suka ya hanya sekedar suka dan tidak perlu berlebihan jika tidak ingin kita dilecehkan oleh orang lain . Dan memang terlihat aneh jika seseorang terlalu tergila – gila dengan fiksi yang tidak nyata .

Dijepang sendiri seorang wibu juga tidak diterima dengan baik . Seperti halnya di Indoenesia wibu disana juga banyak yang mencaci maki akan kesukaan yang tidak wajar ini .

Kesimpulan

Denda yang dapat menimpa seorang peleceh wibu berupa uang tunai sebesar Rp 72.000.000 dan Maksimal 4 tahun penjara . Maka sebab itu kita sebagai warga negara yang baik sebaiknya kita saling menghargai kepada setiap orang agar terhindar dari hal – hal yang tidak diinginkan . Karena setiap perbuatan pasti ada ganjaranya masing – masing .

Sekian pembahasan kali ini tentang apa dendang menghina wibu , semoga bermanfaat dan dapat membantu anda terimaksih 🙂

Baca Juga :

  1. Download Nekopoi apk versi 2.0 b22080800 Terbaru 2022
  2. Http //Linkpoi.Me/App Link Download Nekopoi Apk Versi Terbaru
  3. Info Wa Aesthetic 100 Kata – Kata Viral TikTok Tinggal Salin
  4. Mental Age Test Arealme Trend Viral Tiktok Indonesia , Ini Caranya
Share:
Avatar

Widodo

Seorang yang sangat mencintai dunia menulis sejak masih usia 10 tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *